Test Footer 2

21.15
0

Katanya sih, masa muda memang mudah naik darah.

Katanya sih, masa muda mudah melampiaskan amarah.

Katanya sih, masa muda sah-sah saja melancarkan bogem mentah.

Katanya sih, masa muda wajar-wajar saja meluncurkan tendangan ke arah muka.

Katanya sih, masa muda dimaklumi sebagai masa kesetiakawanan dalam perkelahian antar sekolah.

Katanya sih, masa muda adalah masa mencari jati diri, sehingga semua orang diwajibkan memaklumi, mengerti dan memahaminya. Adapun yang sedang menjalani masa muda boleh-boleh saja tak memahami orang lain. “Toh masih muda, Wajar dong!” Itu alasannya.

لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

"Bukanlah orang kuat itu dengan menang bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat menguasai dirinya ketika marah". (Muttafaq ‘alayh: Bukhari-Muslim)

Penulis yakin kita telah sering mendengar hadits di atas. Sabda Rasul saw tersebut ditujukan untuk kita semua, bukan hanya para pelajar atau pemuda. Kehebatan, kekuatan dan keperkasaan bukanlah diukur dari berapa banyak perkelahian fisik yang dimenangkan, tapi dari penguasaan diri atas amarah yang sedang menyala.

Namun, entah mengapa, nasihat Rasulullah saw itu tak kita indahkan, seolah tak pernah kita ketahui bahwa ada nasihat seperti itu.

Kita masih sering marah-marah karena alasan yang tidak prinsip, bahkan cenderung sepele dan remeh-temeh.

Kita masih mudah tersinggung hanya karena guyonan, gojlokan, ejekan atau dipanas-panasi sedikit.

Kita masih sering menganggap simbol keberanian adalah dengan pertarungan fisik. Mungkin karena asumsi inilah sering terjadi perkelahian, baik satu lawan satu, banyak lawan satu atau banyak lawan banyak (tawuran).

Kita masih memiliki rasa bangga bila bisa mengalahkan lawan, menonjok hidung, menendang perut, memukul muka atau menginjak-injak orang lain.Na‘ûdzubillâh. Apa kita tidak tahu bahwa yang kita sakiti itu orang hidup, bukan boneka kayu? Apa kita mengira sedang bermain Play Station atau game persilatan?

Tak mau kalah dengan pelajar, mahasiswa dan yang sudah berkeluarga pun ada yang terlibat perkelahian. Lantas, kesalahan siapakah ini? Tak perlu kita menuding orang/pihak lain. Mari kita introspeksi dan perbaiki diri sendiri terlebih dahulu.

Bila kita termasuk yang terlibat perkelahian/tawuran, mari kita tanyakan diri sendiri, “Buat apakah saya berkelahi? Apa manfaat dunia-akhirat yang saya dapat?”

Jika kita guru, dosen atau praktisi pendidikan, mari kita perbaiki lagi cara mengajar dan mendidik. Mungkin selama ini terlalu banyak teori yang kita sampaikan tapi kurang penanaman nilai-nilai luhur. Mungkin pula ajaran kebaikan hanya sebatas transfer ilmu tanpa implementasi nyata.

Kalau kita orang tua, mari kita perhatikan lagi peran kita dalam pendidikan keluarga. Apakah kita sepenuhnya hanya menyerahkan pendidikan anak ke guru sekolah, guru les dan pelatih ekstrakulikuler, sementara kita sibuk sendiri dengan urusan menambah pundi-pundi uang? Ataukah kita juga tetap memegang kendali pendidikan anak dengan prinsip tanggung jawab anak sepenuhnya di tangan orang tua, karena anak adalah amanah Allah?

Jikalau kita tokoh masyarakat, tokoh agama atau pejabat pemerintahan, mari kita cari solusi bersama agar tak terulang lagi.

Di tulisan ini, dibahas jika kita adalah pihak yang terlibat perkelahian atau tawuran. Mari kita telaah lagi, apakah tindakan kita bisa dibenarkan, baik dari sudut pandang norma masyarakat, norma hukum apalagi norma agama?

Ibnul Mubarak mengatakan, “Seorang mukmin menuntut adanya saling pengertian, sedangkan orang munafik menghendaki seseorang untuk terjerumus dalam kesesatan.”

Al-Fudhail bin Iyadh berkata, “Memaafkan kesalahan saudara menunjukkan keluhuran budi seseorang.”

A. Kekuatan adalah Anugerah Allah

Perlu kita renungkan lagi bahwa kekuatan yang kita miliki adalah anugerah Allah SWT. Kekuatan bukan untuk menganiaya orang lain. Di buku “‘Menyingkap’ Tabir Ilahi – Al-Asmâ’ al-Husnâ dalam Perspektif Al-Qur’an” M. Quraish Shihab menerangkan bahwa Allah Al-Qawiyy adalah Dia yang sempurna kekuatan-Nya. Dalam genggaman kekuasaan-Nya segala kekuatan. Dia pula yang menganugerahkan kekuatan kepada makhluk-makhluk-Nya dalam tingkat berbeda-beda.

Kekuatan yang kita miliki tidaklah langgeng. Adakalanya juga melemah dan pada kesempatan lain kuat kembali, kemudian lemah lagi.

اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

"Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa". (QS ar-Rûm [30]: 54)

Ada baiknya kita camkan bagaimana Al-Qur’an menyifati makhluk yang terpuji, manusia, jin dan malaikat ketika memiliki kekuatan. Berikut ini contoh ayat yang menggunakan kata qawiyy yang menyifati makhluk:

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS al-Qashash [28]: 26)

قَالَ عِفْرِيتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ

"Berkata 'Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: "Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya". (QS an-Naml [27]: 39)

Kekuatan makhluk baru terpuji bila disertai oleh sifat amanah (terpercaya). Tanpa sifat ini, kekuatan dan kekuasaan daat digunakan untuk menganiaya dan menindas orang lain. Kita harus menyadari bahwa sumber kekuatan adalah Allah. Kekuatan yang menyertai kita hanya sekelumit anugerah Allah.

Seorang arif memberi nasihat, “Jika kekuatan Anda mengundang Anda menganiaya orang lain, maka ingatlah Allah yang menganugerahkannya kepada Anda. Ingat pula kekuatan Allah terhadap diri Anda.”

Mari kita resapi juga nasihat yang disampaikan oleh seorang motivator dan inspirator, Mario Teguh, “Betapapun Anda menyukai permainan, janganlah bermain-main dengan hidup Anda.”

“Ingatlah bahwa Anda hanya sepenting yang Anda kerjakan.”

“Bila Anda ingin mengenal apa yang Anda lakukan di masa lalu, kenalilah keadaan Anda sekarang. Bila Anda ingin mengetahui masa depan Anda, perhatikanlah yang sedang Anda kerjakan sekarang.”

“Orang-orang yang bersifat beruntung adalah orang-orang yang ikhlas memperbaiki kemampuan, sikap dan cara-cara mereka dari waktu ke waktu. Tetapi sebagaian besar orang adalah makhluk kebiasaan yang tidak memperbaiki cara-cara mereka dalam menggunakan waktu. Itu sebabnya sebagian besar dari kita adala orang-orang yang sedang merugi.” Demikian nasihatnya. Hal ini selaras dengan firman Allah:

وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

"Demi masa.
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran". (QS al-‘Ashr [103]: 1-3)

Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa di ayat kedua digunakan lafazh فِيْ (di dalam). Sebagaimana kalimat, “Baju itu di dalam almari,” berarti keseluruhan bagian baju ditutupi oleh almari. Maka, diri kita berada di dalam “almari” kerugian.

Bagaimana supaya tidak berada di dalam “almari” kerugian? Ayat selanjutnya menjelaskan dengan sangat gamblang. Di ayat terakhir dijelaskan tentang kesabaran. Nah, bukankah kita iman kepada Al-Qur’an? Lalu, mengapa tak kita laksanakan?


B. Selamat dari Lisan dan Tangan

Sebagai bahan renungan, mari kita pahami lagi sabda Rasulullah Muhammad saw berikut ini:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Seorang muslim ialah seseorang dimana muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya". (Muttafaq ‘alayh)

Apa yang dimaksud dengan “selamat” di hadits tersebut?

Prof. Quraish Shihab menjelaskan ada dua jenis selamat. Misal kita naik bis, kereta atau pesawat. Di samping kita duduk orang lain. Orang yang duduk di samping kita dikatakan selamat dari kita bila:

Kita diam, tidur atau membaca buku/koran/majalah sehingga tidak mengganggunya. Ini disebut as-salâm as-salbiy (السّلام السلبي) atau damai pasif.

Di buku “Membumikan Al-Qur’an Jilid 2” beliau menguraikan bahwa damai pasif adalah batas antara keharmonisan/kedekatan dan perpisahan, serta batas antara rahmat dan siksaan. Seorang muslim menyandang sifat damai, paling tidak, jika dia benar-benar tidak dapat memberi manfaat kepada selainnya maka jangan sampai dia mencelakakannya. Kalau tidak bisa memberi, maka paling tidak tidak mengambil hak orang lain. Kalau tidak dapat menggembirakan pihak lain, maka paling tidak tidak meresahkannya.

Atau yang lebih baik lagi:

Kita sapa orang tersebut lalu berbincang ramah. Ini disebut as-salâm al-îjâbiy (السّلام الإيجابي) atau damai aktif, lalu mencapai puncaknya dengan ihsân.

Nah, Apakah berkelahi, adu otot, adu jotos, saling tendang, hajar-menghajar atau tawuran sesuai dengan definisi “selamat”? Tentu tidak, bukan?

Suatu hari datang seorang laki-laki kepada Sahabat Salman al-Farisi ra. seraya berkata,

“Wahai hamba Allah, nasihatilah aku!”
“Jangan marah!” Jawab Salman al-Farisi ra.
“Aku tidak mampu.”
“Bila kamu marah, tahanlah lidahmu (dari mengatakan hal-hal jelek) dan tanganmu (dari melakukan perbuatan maksiat).”

Ada sebuah pertanyaan yang terdengar agak aneh sekaligus “lucu” dilontarkan sehubungan dengan hadits di atas. Begini pertanyaannya, “Di hadits tersebut kan disebutkan sesama muslim. Berarti kalau non muslim, boleh dong kita hajar?”

Mungkin karena belum pernah belajar ushul fiqh sehingga pertanyaan tersebut terlontar akibat permainan kata dan logika. Mari kita bahas demi pemahaman keagamaan yang benar.

Pertanyaan tersebut termasuk kategori mafhûm mukhâlafah dan mafhûm mukhâlafah seperti ini keliru.

Apa itu mafhûm mukhâlafah? Bagaimana mafhûm mukhâlafah yang benar?

Di buku “Ushul Fiqih” Prof. Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa ulama ahli ushul fiqh mendefinisikan dilâlah mafhûm al-mukhâlafah sebagai berikut:

“Dilâlah mafhûm al-mukhâlafah ialah menetapkan kebalikan dari hukum yang disebut (manthûq) lantaran tidak adanya suatu batasan (qayd) yang membatasi berlakunya hukum menurut nashnya. Dengan demikian suatu nash sekaligus dapat menunjukkan dua hukum, yaitu hukum yang langsung ditunjukkan oleh bunyi lafazh (manthûq) suatu nash dan hukum yang dipahami dari kebalikan nash tersebut. Jika bunyi suatu nash menunjukkan pada hukum halal dengan adanya batasan (qayd), maka nash tersebut juga dapat dipahami sebagai hukum yang mengharamkan bila qayd-nya tidak ada. Seperti firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ

"Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki". (QS an-Nisâ’ [4]: 25)

Bunyi (manthûq) ayat tersebut menunjukkan adanya kehalalan bagi seorang merdeka menikahi hamba sahaya dengan batas (qayd) orang tersebut tidak mampu menikah dengan wanita merdeka.

Ayat tersebut juga dapat dipahami kebalikan (mafhûm mukhâlafah) dari bunyinya yakni haramnya seseorang yang merdeka menikahi hamba sahaya bila ia mampu menikah dengan wanita merdeka.”

Sebagai catatan tambahan, manthûq adalah hukum yang ditunjukkan oleh ucapan lafazh itu sendiri. Adapun mafhûm ialah hukum yang tidak ditunjukkan oleh ucapan lafazh itu sendiri, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan lafazh tersebut.

Itulah definisi mafhûm mukhâlafah. Lantas, bagaimana mafhûm mukhâlafah yang benar? Di buku “Usul Fiqih” A. Hanafie, MA menjelaskan bahwa untuk sahnya mafhûm mukhâlafah diperlukan empat syarat, yaitu:

1. Mafhûm mukhâlafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil manthûq maupun mafhûm muwâfaqah.

Contoh yang berlawanan dengan dalil manthûq:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan".
(QS al-Isrâ’ [17]: 31)

Mafhûm mukhâlafah­-nya kalau bukan karena takut kemiskinan berarti boleh dibunuh. Tetapi mafhûm mukhâlafah ini bertentangan dengan dalil manthûq:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar". (QS al-Isrâ’ [17]: 33)

Adapun conton yang berlawanan dengan mafhûm muwâfaqah sebagai berikut:

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا

"maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka". (QS al-Isrâ’ [17]: 23)

Yang disebutkan hanya kata-kata kasar. Mafhûm mukhâlafah­-nya berarti boleh memukuli. Tapi, mafhûm mukhâlafah ini bertentangan dengan mafhûm muwâfaqah-nya, yaitu kata-kata keji saja tidak boleh apalagi memukulnya.

2. Yang disebutkan (manthûq) bukan suatu hal yang biasa terjadi.

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

"Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri". (QS an-Nisâ’ [4]: 23)

Dengan perkataan “yang dalam pemeliharaanmu”, tidak boleh dipahami bahwa yang tidak dalam pemeliharaan boleh dinikahi. Perkataan itu disebutkan sebab biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya.

3. Yang disebutkan (manthûq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Seorang muslim ialah seseorang dimana muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya". (Muttafaq ‘alayh)

Dengan perkataan “muslim lainnya” tidak boleh dipahami bahwa orang-orang non muslim boleh diganggu. Perkataan tersebut dimaksudkan alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri.

Selain itu, sekian banyak dalil menjelaskan bahwa kita harus berakhlak baik kepada siapa pun, menjadi rahmat bagi segenap alam, toleransi antar sesama dan sebagainya.

Penjelasan ini adalah jawaban pertanyaan yang sedang kita bahas.

4. Yang disebutkan (manthûq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti yang lain.

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

"janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid".
(QS al-Baqarah [2]: 187)

Tidak boleh dipahami kalau tidak i’tikaf di masjid boleh mencampuri, karena syarat melakukan i’tikaf adalah di masjid, kalau tidak di masjid i’tikaf tidak sah.

Jadi, perkataan i’tikaf dikumpulkan dengan perkataan masjid, karena masjid ini menjadi syaratnya.

Demikianlah uraian ringkas tentang mafhûm mukhâlafah. Semoga Allah SWT senantiasa memberi hidayah dan pertolongan kepada kita semua sehingga bisa menjadi hamba shaleh, amin.


Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar